Ilustrasi penerapan new normal |
Potretriduan - apa itu New Normal? New Normal adalah skenario untuk mempercepat penangangan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario New Normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.
Presiden RI mengharapkan New Normal ini diimplementasikan dengan beberapa pertimbangan, daerah yang jumlah reproduksi virusnya kurang dari 1, dapat menerapkan New Normal. Dalam beberapa hari terakhir, kemenko akan mengusulkan mekanisme penilaian, baik berdasarkan perhitungan epidemiologi dan kapasitas regional dalam penanganan Covid-19 seperti pengembangan penyakit, pengendalian virus, dan kapasitas kesehatan.
Baca juga : Legenda Naga di Sungai Amandit Kandangan Hulu Sungai Selatan
Baca juga : Legenda Naga di Sungai Amandit Kandangan Hulu Sungai Selatan
Beberapa daerah di Jawa menerapkan 5 level scoring dalam menangani keparahan pandemi, yaitu krisis, tingkat parah, substansial, sedang, dan rendah. Pemerintah diizinkan untuk mempersiapkan New Normal jika daerah mereka berada di tingkat moderat atau sedang. Dia menambahkan, beberapa sektor sedang mempersiapkan SOP untuk skenario New Normal.
Sektor industri telah menerima Circular yang sesuai dengan protokol Satuan Tugas Covid-19, sedangkan di sektor lain seperti pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan ibadah, transportasi akan lebih dipelajari secara menyeluruh dan presiden akan memutuskan.
Indikator Penerapan New Normal Saat Pandemi Covid-19
WHO memberikan beberapa indikator untuk dapat dipatuhi oleh semua Negara di dunia dalam rangka menyesuaikan kebiasaan hidup New Normal, sampai ditemukannya vaksin Covid-19. Berikut Indikator tersebut :
- Tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.
- Menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespon untuk pelayanan Covid-19.
- Surveilans yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki Covid-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja."Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja."Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.
Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menyatakan, PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal," ujarnya.
Panduan new normal dari Kemenkes bisa dibaca melalui link berikut ini: Protokol New Normal Kemenkes untuk Cegah Penularan Corona COVID-19
Sumber : tirto.id